Jumat, 01 Februari 2019 12:50
Ilustrasi kekerasan pada anak. Dok.
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Selain pusat kegiatan anak, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak juga mewajibkan pemerintah menyediakan shelter (rumah aman) buat anak korban kekerasan. 

 

Berdasarkan hal itu, DPRD Kota Makassar juga mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan Shelter bagi anak korban kekerasan.

“Salah satu fasilitas untuk kita juga mendesak bahwa di setiap Kecamatan itu ada shelter atau rumah aman buat anak,” kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Yenni Rahman.

Sebelumnya, DPRD Kota Makassar juga meminta pemerintah kota segera menyiapkan lahan untuk digunakan sebagai pusat kegiatan anak.

 

“Inilah tugas dari pemerintah untuk mencari tempat-tempat yang bisa mengakomodir tempat bermain anak," ujar Yenni

TAG

BERITA TERKAIT