Sabtu, 11 Mei 2019 07:00
Polisi menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan Zen di ruang tunggu Bandara Soetta, Jumat (10/5/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Perjalanan Kivlan Zen menuju Batam sempat terganggu. Dia tiba-tiba dihampiri polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

 

Sempat dikira ditangkap, polisi ternyata hanya menyerahkan surat panggilan terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong dan dugaan makar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan polisi hanya menyerahkan langsung surat panggilan. Itu dilakukan personel Bareskrim Polri. Mereka menemui Kivlan Zen di ruang tunggu Terminal 3.

Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma memang dilapor ke Bareskrim atas tuduhan makar. Kasusnya sementara ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. 

 

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.    

TAG

BERITA TERKAIT