RAKYATKU.COM - Banyak perusahaan atau industri rumah tangga yang mencantumkan logo halal pada produknya. Bentuknya berbeda-beda. Ternyata banyak di antaranya yang belum teruji kehalalannya.
Banyak produk yang menggunakan logo halal yang bukan berasal dari LPPOM MUI. Kehalalan produk makanan dan minuman tersebut hanya klaim sepihak dari produsen. Tidak diuji oleh lembaga resmi, terutama bahan-bahan yang digunakan.
Logo resmi adalah yang dikeluarkan LPPOM MUI yang dilengkapi dengan nomor register. Bisa benar-benar telah memiliki sertifikat halal, maka nomor register tersebut bisa dicek secara online ke situs LPPOM MUI.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan berlaku secara efektif pada 17 Oktober 2019. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib mempunyai sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Dr Lukmanul Hakim mengatakan, sertifikat halal dari MUI bisa jadi pegangan bahwa produk tersebut memang sudah ada yang mengawasi. Konsumen muslim pun lebih tenang menggunakannya.
Selain bahan baku produk, menurut Lukmanul, sertifikasi juga menjamin proses produksinya bebas dari kontaminasi bahan-bahan haram.
"Bahan baku halal, tetapi prosesnya bisa membuat produk jadi tidak halal. Sistemnya juga bisa membuat produk jadi tidak halal," kata Lukmanul dalam acara diskusi gaya hidup halal yang diadakan oleh pasta gigi Sasha di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim Syifa Fauziah yang ikut jadi pembicara mengingatkan bahwa produk yang tidak mengandung babi atau alkohol itu belum tentu sudah halal. Selain bahan, prosesnya harus terjamin tidak ada kontaminasi.