Jumat, 10 Mei 2019 09:21
Eggi Sudjana. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Polisi mengaku telah mengantongi barang bukti yang cukup untuk menetapkan Eggi Sudjana jadi tersangka atas kasus makar. 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, barang bukti tersebut berupa berita media online, video orasi, hingga keterangan sejumlah saksi ahli.

“Tersangka itu sesuai dengan aturan ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online,” Argo.

Menurut Argo, berdasarkan hal itu, penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5/2019). Hasil gelar perkara itu akhirnya menyimpulkan status Eggi dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

 

“Sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Argo.

Terkait kemungkinan Eggi untuk ditahan, Argo mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan pada Senin (13/5/2019) depan. “Ditunggu saja, diperiksa saja belum,” ucap Argo dikutip Kumparan, Jumat (10/5/2019).

Eggi ditetapkan tersangka atas pernyataan people power yang dianggap makar. 

Hal itu berdasarkan pernyataan people power yang disampaikan Eggi saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.


 

TAG

BERITA TERKAIT