RAKYATKU.COM - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Makassar terus menggenjot penyelesaian laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran pemilihan umu (Pemilu) 2019 di Makassar.
Salah satu yang sementara diproses Bawaslu Makassar adalah laporan dari TKD Makassar atas tahapan pemilu yang terjadi saat dan setelah pencoblosan di 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Rappocini.
"Besok akan diundang Panwascam dan PPK untuk klarifikasi apakah yang disampaikan pelapor ini itu juga yang dibawa ke tingkat kecamatan. Kemudian kalau itu juga yang dibawa, seperti apa prosesnya, itu yang belum kita tahu," ungkap Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, Kamis (9/5/2019).
Nursari menyebut, Bawaslu sebenarnya memiliki data yang dilapor terkait salah imput ataupun kelalaian lain yang terjadi selama pemilu. Hanya saja data tersebut nanti hahya untuk dijadikan perbanding.
"Jujur kita juga punya data soal itu cuma kan dimana-mana, namanya pelapor terlapor punya beban pembuktian. Datanya kita cuma pembanding saja biarkan mereka buktikan apa yang menjadi persoalan. Makanya kita punya kepentingan umtuk klasifikasi beberapa orang besok. Terutama PPK n panwascam," tambahnya.
Nursari menegaskan, badan pengawas pihaknya memiliki kewajiban untuk memproses setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.
"Di sisi lain kami pengawas pemilu. Kami harus mengawal semua tahapan. Kami wajib menggali materilnya. Betulkah faktanya begitu," tambahnya lagi.
Sebelummya, Busman Muin dari TKD Kota Makassar melapor ke Bawaslu Makassar terkait dugaan kelalaian yang terjadi saat pencoblosan pemilu 2019 termasuk praktek kesalahan imput hasil pencoblosan.
"Intinya dari 16 TPS kita tidak berdasar atas perubahan angka tapi profesionalisme dan tata cara teman-teman di PPS laksanakan tugas. Pemahaman kecil seperti pengisian c1 saja 16 TPS melakukan kesalahan. Inikan komando," ungkap Busman.
Busman menilai, sejumlah hasil perhitungan dalam form C1 mengalami kekeliruan. Busman juga menyinggung tentang gagalnya bimtek dan rekruitmen yang dilakukan oleh KPU Makassar. Dimana hal tersebut dianggap tanggung jawab pimpinan di KPU.
"Ada salah satu TPS, penjumlahan suara sah ditulis di tempat suara tidak sah. Sebenarnya itu kesalahan kecil tapi kalau itu dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu itu akan jadi masalah besar. Kalau dilihat ini kesalahan kecil tapi dampaknya besar. KPU harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tingkat PPS dengan soal ini bagaimana bimtek di tingkat PPS," pungkasnya.