Kamis, 09 Mei 2019 16:13
Elza Syarif bersama Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kematian lebih 500 petugas penyelenggara pemilu terus menyimpan rasa penasaran. Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (KKPB) ikut menunjukkan kepeduliannya.

 

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah autopsi petugas KPPS yang meninggal.

Ketua Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa, dr Bakta Iswara mengatakan, kelelahan hanya satu simpulan yang sifatnya umum. Perlu autopsi untuk mengetahui penyebab pastinya.

Wakil Ketua KKPB dr Zulkifli bahkan meminta tahapan pemilu dihentikan sementara. Sebab, yang menjadi prioritas saat ini adalah mengurusi para petugas KPPS.

 

Dia juga menyinggung santunan yang diberikan kepada keluarga petugas KPPS. Menurutnya, nyawa manusia tidak bisa dinilai dengan uang yang diberikan sebagai santunan.

"Bayangkan ada jawaban yang menyederhanakan masalah, kan sudah diberi santunan, ini bukan soal santunan, nilai nyawanya itu tidak bisa dinilai dengan harga hanya Rp36 juta atau Rp50 juta," tuturnya di Elza Syarief Law Office, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

Berikut pernyataan sikap lengkap KKPB:

Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa

Sebelum kami membacakan pernyataan ini, terlebih dahulu kami atas nama Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa turut berduka cita atas wafatnya petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara.

Sehubungan kejadian banyaknya korban jatuh, baik sakit maupun meninggal dunia yang menimpa petugas KPPS, pengawas pemilu, dan anggota Polri selama proses perhitungan suara dalam pemilu 2019 ini, maka kami Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa menyatakan ini sebagai "Bencana Kesehatan Nasional".

Atas dasar hal tersebut kami menyatakan sikap:

1. Menuntut pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019.

2. Menuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.

3. Mendorong Komnas HAM untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM dan membawa kasus tersebut ke forum international (Mahkamah International dan Dewan HAM PBB).

4. Menuntut dan mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah autopsi kepada dokter forensik se-Indonesia pada semua korban.

5. Menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan yang sesuai undang-undang.

Demikian pernyataan kami, semoga Tuhan YME meridhoi kita semua. Amin Ya Robbal Alamin.

Jakarta, 09 Mei 2019
Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa

 

TAG

BERITA TERKAIT