RAKYATKU.COM, LHOKSEUMAWE - Pelaku pembunuhan istri dan dua anak tiri, Aidil Syahputra Ginting (40), baru lima bulan menikahi Irawati Nurdin (34), sebelum membunuhnya. Irawati memiliki empat anak dari dua pernikahan sebelumnya. Dua di antaranya, Zikra (12), dan Yazid (1,5), ikut dihabisi Aidil.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, sebagaimana dilansir dari iNews menyebutkan, pelaku dan korban sudah cekcok memasuki bulan keempat pernikahan mereka.
Pasalnya, korban mengeluhkan pendapatan pelaku yang cuma buruh bangunan.
“Saat sudah menjelang empat bulan pernikahan, mulai terjadi keretakan rumah tangga. Istri meresahkan pendapatan suami, di sisi lain suami mengharapkan harta gono-gini,” kata AKP Indra.
Sementara itu, tersangka Aidil Syahputra Ginting mengatakan, kesal dan sakit hati mendorongnya untuk membunuh istri dan kedua anak tirinya.
Selama lima bulan pernikahan mereka, pelaku bilang, istrinya sering meminta cerai. Korban juga kerap mengeluhkan nafkah yang diberikan suaminya tidak mencukupi.
“Saya sakit hati karena istri saya selalu mengeluh pendapatan kurang, kurang. Dia selalu minta cerai. Saya kesal, sakit hati,” kata pelaku.
Cekcok memuncak pada Selasa dini hari, 7 Mei 2019. Pelaku menghabisi istrinya dengan menggorok leher korban pakai pisau lipat. Usai itu, dia membunuh putra korban Zikra (12). Lalu bayi korban, Yazid (1,5), dicelupkan di bak mandi hingga tewas.
Satu putra korban lainnya, Zikri (4,5), sempat loncat dari lantai dua rumahnya, saat melihat ibunya dibunuh. Kakinya terkilir. Dia pun merangkak menuju rumah tetangganya, Zulkifli, dan menceritakan kalau ibu, adik dan kakaknya dibunuh ayah tirinya.
Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri usai membunuh istri dan dua anak tirinya. Namun, tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil menangkapnya di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau lipat, alat bangunan seperti palu dan parang, juga sejumlah uang, dan telepon seluler (ponsel).
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibunuh dengan cara digorok dan ditikam. Korban yang masih bayi dimasukkan ke bak mandi. Saat kejadian, kondisi rumah terkunci kecuali pintu di lantai dua.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.