Rabu, 08 Mei 2019 19:35
Kepala Cabang PT Hadji Kalla Sidrap, Bahrun (kanan).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Kepala Cabang (Kacab) PT Hadji Kalla Sidrap, Bahrun mengatakan, pihaknya sama sekali tidak terkait dengan kasus yang melibatkan oknum sales mobil, EM (30) yang saat ini sedang diproses di Polres Sidrap.

 

Bahkan, kata Bahrun, EM telah diberhentikan sebagai salah seorang karyawan di perusahaan yang dia pimpin itu, sebelum ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana kostumer.

"Dia (EM) berhenti atas permintaan sendiri sejak 1 April 2019 lalu. Tapi, sebelumnya, kami telah mengeluarkan SP3 kepada yang bersangkutan karena kinernya tidak bagus," kata Bahrun, Rabu (8/5/2019).

Karena itu, tegasnya, pihak Kalla Toyota Sidrap sama sekali tidak terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan EM. 

 

"Kami juga tidak mengetahui jika selama ini dia bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penjualan mobil," urai Bahrun.

Menurutnya, setelah pihaknya mengetahui jika EM tidak sepenuhnya bekerja untuk Hadji Kalla Sidrap, pihaknya segera mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan SP3. 

Sebelumnya, EM diamankan petugas Satreskrim Polres Sidrap karena dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan dana kostumer. 

"Hingga kini, sudah 17 korban yang melapor. Mereka mengaku ditipu EM karena sudah menyerahkan uang secara tunai, namun mobil baru yang dijanjikan tak kunjung datang," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir.

Dia menegaskan, mobil baru yang dijanjikan EM kepada para korbannya saat bertransaksi tak satu pun bisa dipenuhi. 

"Kendaraan tersebut konon dipesan di Jakarta. Tapi, tidak kunjung datang," jelas Jufri.

TAG

BERITA TERKAIT