RAKYATKU.COM - Calon presiden Prabowo Subianto menyebut penetapan tersangka kepada Ketua GNPF Ulama, Bachtiar Nasir sebagai upaya kriminalisasi ulama.
Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mulai ada panggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka oleh kepolisian RI mengenai kasus yang sudah lewat 2017 yang lalu, di mana dari berbagai segi telah diperiksa sebetulnya tidak ada unsur kejahatan atau unsur pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo, Rabu (8/5/2019).
Secara spesifik, Prabowo menduga penetapan tersangka itu sengaja dilakukan setelah ada Ijtima Ulama III yang merekomendasikan adanya kecurangan dan diskualifikasi capres 01.
"Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama, dan juga upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat," kritik Prabowo.
Bagi Prabowo, demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyatakan pendapat. Prabowo berharap Polri meninjau lagi penetapan tersangka itu.
"Kami terus mengimbau pihak berwenang untuk meneliti kembali, mengkaji kembali, kami mengatakan pandangan kami bahwa Saudara UBN tidak bersalah sama sekali," tegasnya dikutip Kumparan.
Prabowo menganggap proses hukum yang menjerat pendukungnya justru menambah ketegangan di tengah proses pemilu 2019 yang belum usai.
"Hal-hal ini menurut kami justru akan menambah ketegangan yang kita ingin justru suasana yang damai. Pergantian pemimpin itu jangan dibikin tegang begitu. Kalau menurut saya yang kita pikirkan kebaikan seluruh rakyat," pungkasnya.