Rabu, 08 Mei 2019 14:29
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Direksi PD Parkir Makassar Raya, Jalan Hati Mulia, Rabu (8/5/2019). 

 

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Direksi PD Parkir Makassar Raya tahun anggaran 2017-2018.

Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti yang lain, suasana saat penggeledahan terpantau lancar dan tidak ada pihak terkait berusaha menghalang-halangi penyidik dalam penggeledahan.

Sebelumnya, tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi satu nama tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran pada Direksi PD Parkir Makassar Raya. 

 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Faik Wana Hamzah mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan korupsi di Direksi PD Parkir Makassar Raya tahun anggaran 2008 hingga 2017.

"Untuk kasus korupsi PD Parkir sudah ada kesimpulan, penyidik telah menyimpulkan nama tersangka," ujar Faik Wana Hamzah kepada Rakyatku.Com. 

Namun, penyidik Kejati Sulsel masih menutup rapat - rapat siapa nama tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Kita masih dalami, kita masih butuh hasil gelar perkara," tuturnya. 

Sebelumnya, diberitakan Penyidik Kejati Sulsel telah periksa sebanyak lebih dari 20 saksi  terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir tahun 2008-2017 di PD Parkir Makassar Raya.

Hampir dua puluh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik pada Kejati Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin

Seluruh saksi itu terdiri dari badan pengawas, auditor independen, mantan dirut PD Parkir Makassar Raya, serta dinas pendapatan daerah kota Makassar. 

Seperti diketahui Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar, bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017. 

TAG

BERITA TERKAIT