RAKYATKU.COM - Seorang wanita Polandia bisa menghadapi penjara karena mengedit poster Bunda Maria dan Yesus dengan pelangi LGBT.
Polisi mengatakan, Elzbieta Podlesna bisa menghadapi dua tahun penjara karena menyinggung keagamaan.
Polisi mengklaim bahwa wanita berusia 51 tahun itu memasang poster di kota kecil Plock, Polandia. Mereka juga menemukan lebih banyak poster ketika mereka menggeledah mobil dan rumahnya.
Podlesna ditahan oleh pihak berwenang ketika dia kembali dari tur advokasi Amnesty International.
Pengacara Podlesna, Radoslaw Baszuk, mengatakan kepada CNN bahwa mereka berencana melawan tuduhan di pengadilan.
Dia mengatakan bahwa lukisan-lukisan itu tidak secara terbuka menghina atau menodai citra agama.
"[Dia] belum mengakui melakukan kejahatan," kata pengacaranya, Baszuk pada CNN.
Black Madonna asli
Namun poster itu telah mengundang kontroversi di seluruh Polandia, di mana poster Bunda Maria dan Yesus menjadi ikon dan dipuja oleh umat Katolik. Itu dinamai Black Madonna dan saat ini berada di biara Jasna Gora, salah satu kuil paling suci di Polandia.
"Tidak ada keinginan memberikan kebebasan dan toleransi pada mereka yang memberi siapa pun hak untuk menyinggung perasaan orang-orang beriman," kata Menteri Dalam Negeri Polandia, Joachim Brudzinski di Twitter.
Namun Amnesty International membelanya, dengan mengatakan bahwa Podlesna ditahan karena "aktivisme damai".
"Membatasi aktivis untuk secara bebas mengekspresikan pandangan mereka di negara itu melanggar hukum dan harus segera dihentikan," kata organisasi itu dalam sebuah pernyataan.