RAKYATKU.COOM - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai gerakan people power bukan merupakan perbuatan makar. Alasannya, masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang asalkan tidak melanggar hukum.
"Ya enggak mungkinlah makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah," kata Refly, Selasa (7/5/2019).
Menurut dia, apabila masyarakat mau datang mengadu dan meminta atensi KPU serta Bawaslu dan untuk menyampaikan aspirasi tidak masalah karena dijamin konstitusi. Namun, yang dilarang itu adalah melanggar hukum.
"Kalau menyampaikan aspirasi tidak masalah, kan dijamin konstitusi aspirasi baik secara lisan maupun tulisan. Yang penting tidak melanggar hukum. Demo boleh tapi tidak boleh bakar ban, tidak boleh karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain," katanya lagi.
Refly mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi diatur oleh konstitusi tapi demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibannya. "Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menanggapi people power, yang saya tanggapi kebebasan demonstrasi," tuturnya.
Sebelumnya, ide people power disuarakan oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais. Menurut Amien, rakyat bisa melakukan gerakan tersebut jika penyelenggaraan pemilu penuh dengan kecurangan.
Namun, ide itu ditolak sebagian pihak yang lain. Mereka beralasan, people power tidak perlu karena soal pemilu bisa diselesaikan baik melalui lembaga penyelenggara pemilu secara resmi seperti Bawaslu, sampai kepada jalur pengadilan yaitu lewat Mahkamah Konstitusi.