Selasa, 07 Mei 2019 19:39
Pemberitahuan kelahiran bayi Meghan Markle dipajang di halaman depan Istana Buckingham
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Kelahiran bayi laki-laki Duke dan Duchess of Sussex menandai pertama kalinya seseorang memiliki hak untuk menjadi raja Inggris dan Presiden AS.

 

Baby Sussex secara otomatis menjadi warga negara Inggris berdasarkan status kewarganegaraan ayahnya, juga karena dilahirkan di Inggris.

Tetapi, karena Meghan Markle tidak melepaskan kewarganegaraan AS-nya ketika menikahi Harry, maka bayi itu juga bisa diberikan kewarganegaraan Amerika.

Namun, kelahiran Baby Sussex harus dilaporkan secara resmi ke konsulat Amerika agar dia bisa mendapatkan kewarganegaraan AS.

 

Implikasi dilahirkan sebagai warga negara Amerika Serikat menjadikan Baby Sussex suatu hari nanti dapat mencalonkan diri sebagai Presiden AS.

Namun konstitusi AS menyatakan bahwa setiap calon presiden harus tinggal di AS selama setidaknya 14 tahun, serta berusia di atas 35 tahun.

Hukum AS tidak secara resmi mengakui kewarganegaraan ganda, tetapi juga tidak melarangnya. Sementara itu, Kewarganegaraan Inggris Baby Sussex tidak akan terpengaruh jika Meghan dan Harry memilih untuk mendapatkan kewarganegaraan AS untuk anak mereka.

Bayi baru lahir ini sekarang berada di urutan ke tujuh suksesi tahta Inggris. Dia berada di belakang Pangeran Wales, Pangeran William, Pangeran George, Puteri Charlotte, Pangeran Louis dan kemudian Harry.

Namun Baby Sussex tidak diharapkan untuk menjadi raja, karena dia lahir dari putra kedua di kerajaan.

Tapi tidak ada yang tidak mungkin. Karena Ratu Elizabeth sendiri tidak dianggap akan menjadi ratu ketika dia lahir.

Seperti Baby Sussex, Elizabeth adalah putri dari putra kedua, namun ayahnya menjadi raja setelah pamannya, Edward VIII turun tahta.

TAG

BERITA TERKAIT