Selasa, 07 Mei 2019 19:28
Tersangka MA (31).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, BARRU - Polisi menetapkan MA (31), seorang notaris sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kampung Toe, Kecamatan Soppemg Riaja, Kabupaten Barru, Senin (6/5/2019).

 

Kapolres Barru, AKBP Burhaman melalui Kasubbag Humas, AKP Sainuddin mengatakan, MA ditahan per hari ini, Selasa (7/5/2019) untuk memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.

MA adalah warga Makassar yang merupakan pengemudi mobil minibus HRV. Ia dinilai lalai karena telah menabrak 5 orang pejalan kaki yang saat itu baru saja pulang dari salat subuh.

"Satu diantara pejalan kaki tersebut meninggal dunia," kata Kasubbag Humas, AKP Sainuddin ??????.

 

Dilaporkan sebelumnya bahwa kronologi kejadian bermula saat mobil jenis Honda HRV warna merah bergerak dari arah selatan (Makassar) menuju arah utara (Parepare). Tiba di kampung Toe, mobil menabrak pejalan kaki yang baru pulang dari shalat subuh.

TAG

BERITA TERKAIT