RAKYATKU.COM - Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu, kembali dilakukan penyidikan lantaran pertimbangan adanya Pemilu serentak 2019.
"Ya kalau momentumnya tahun 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dedi menegaskan penyidik dalam kasus ini sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka Bachtiar Nasir, menurut Dedi, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang jelas seperti itulah. Ini kan penyidik tidak ujuk-ujuk. Menetapkan tersangka minimal ada 2 alat bukti, berarti 2 alat bukti sudah dikantongi penyidik, ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. Dua alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya dikutip dari VIVA.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir pada Rabu besok, kata Dedi, guna mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Ia pun meminta tak ada istilah kriminalisasi terhadap ulama dalam kasus ini.
"Setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum. Jadi jangan istilahnya ke background-nya. Tanpa melihat statusnya orang tersebut harus bertanggung jawab perbuatan apa yang ia lakukan," katanya.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima VIVA, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pada Rabu besok, 8 Mei, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Tertulis juga dugaan pasal yang dijeratkan kepada Bachtiar, yaitu Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.