RAKYATKU.COM, BANDA ACEH - Kepala Muksalmina tertunduk. Wajahnya lesu. Dit Reskrimum Polda Aceh akhirnya berhasil membekuk pria 22 tahun itu, setelah 5 hari usai membunuh M Ali (25).
Bersama Polres Bireuen dan Polres Bener Beriah, Dit Reskrimum Polda Aceh, menangkap Muksal saat sedang tertidur di rumahnya, di Dusun Tgk Nyak Cut, Desa Meunasah Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireun, Minggu (5/5/2019), sekira pukul 07.30 WIB.
Muksal adalah pelaku pembunuhan terhadap Ali, dan membuang mayat korbannya ke dalam parit di Kampung Wih Due, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (1/5/2019) lalu.
Pelaku membunuh, karena terlilit utang Rp5 juta kepada korban. Dia merasa gerah ditagih terus oleh korban. Pelaku pun dendam dan akhirnya dengan berani menghabisi korban.
Hari itu, Rabu, 1 Mei 2019, pelaku memancing korban ke tempat sepi. Dia berboncengan dengan korban, berangkat ke Takengon.
"Jadi sampai di TKP, pelaku yang melihat kondisi sekitaran yang sepi, langsung mengeksekusi korban dan membuangnya ke parit pinggiran jalan," ungkap Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Iptu Wijaya Yudi.
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, dalam pesan Whatsapp, Minggu (5/5/2019) sebagaimana dilansir dari Tribunnews mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dari pelaku.
"Jadi motif pembunuhan adalah dendam," ujar Kombes Pol Agus Sartijo.