RAKYATKU.COM, BANTAENG - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di KPU Bantaeng telah usai.
Giat yang sebelumnya dijadwalkan selama dua hari pada 29-30 April, namun rapat pleno selesai pada 2 Mei 2019.
Ada beberapa alasan sehingga pleno ini lewat dari jadwal yang direncanakan. Salah satunya, adanya rekomendasi dari Bawaslu Bantaeng untuk menghentikan sementara proses Rekapitulasi DPRD Kabupaten di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Bissappu dan Kecamatan Tompobulu.
"Selain itu, terdapat salah seorang penyelenggara PPK yang terbaring di rumah sakit," ungkap Ketua KPU Bantaeng, Hamzar.
Selain itu, kata Hamzar, selama berjalannya rapat pleno, interupsi dari saksi mewarnai pelaksanaan Rapat Pleno tersebut.
"Di tanggal 2 Mei Pukul 24.00 Wita kami telah mengesahkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019," ungkapnya.
Selanjutnya, Berita Acara Rekapitulasi dan Surat Keputusan Perolehan Suara Pemilu 2019 langsung dibawa ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan, 3 April 2019.
Penyetoran Berita Acara Rekapitulasi dan Surat Keputusan Perolehan Suara Pemilu 2019 dibawa langsung oleh Komisioner KPU Bantaeng.
Serta didampingi Ketua Bawaslu Bantaeng, Muh. Saleh, Kapolres Bantaeng, Perwakilan Dandim 1410 Bantaeng, Sekretaris KPU Bantaeng serta beberapa Personel dari Polres Bantaeng mengawal kotak suara menuju ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.