Sabtu, 04 Mei 2019 15:53
Yusuf Gunco
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Kuasa hukum tersangka kasus Kota Idaman Patallassang, H Yusuf Gunco mengungkapkan, dua kliennya yang merupakan kepala dinas di lingkup Kabupaten Gowa, tidak melakukan tindak pidana dan pemalsuan dokumen terkait Kota Idaman tersebut. 

 

Kedua kepala dinas tersebut ada yang menjabat sebagai Kadispora Gowa berinisial MF (48), Kadispendastri Gowa, ASS (45). Dirinya meyakini, kliennya tersebut tidak melakukan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti yang disampaikan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

"Tidak ada unsur tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti yang disangkakan kepada keduanya, karena surat-surat atau dokumen tidak ada yang diubah baik isi dan bentuknya," ucap Yusuf Gunco di hadapan sejumlah media, Sabtu (4/5/2019) siang tadi.

Dirinya menegaskan, dalam perkara tersebut sejatinya tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan. Tidak ada juga nilai yang mereka dapatkan baik berupa uang maupun barang dari kasus perkara Kota idaman ini," jelasnya pula.

 

Diketahui kasus Perkara Kota Idaman yang berlokasi di Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa ini bergulir setelah pihak Polres Gowa menindaklanjuti adanya laporan warga, yang merasa dirugikan telah melunasi pembayaran, namun lokasi dan tempat yang dimaksud sampai saat ini belum jelas.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri menambahkan, penetapan pelaku sebagai tersangka sejak Jumat (3/4/2019) kemarin. Tersangka tersebut tidak melakukan verifikasi terhadap clear and clean, atas tanah yang dialihkan haknya.

"Berawal dari pemanggilan beberapa saksi kemudian pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan juga dilakukan serangkaian olah TKP, termasuk analisa dokumen dan juga kami telah melakukan sebanyak tiga kali gelar perkara, untuk memastikan peran masing-masing," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku MF dipersangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
ASS dipersangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Sebelumnya, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Gowa, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perkara Kota Idaman, yakni dua orang aparat desa dan dua orang pejabat ASN lingkup Pemkab Gowa.

Penyidik juga akan terus melakukan pengembanhgan dalam kasus tersebut, dengan melakukan pemanggilan dengan berbagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

TAG

BERITA TERKAIT