Sabtu, 04 Mei 2019 08:57
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU,COM - Petugas Satpol PP Kota Bandung berhasil menjaring 36 orang yang diindikasi melakukan tindak asusila dan prostitusi, Jumat (3/5/2019) malam.

 

Mulanya petugas menyasar sekitar lima hotel melati serta tempat mangkal para PSK. Hotel tersebut berada di Jalan Karapitan, Jalan Pangarang, dan Jalan Lengkong.

Dari razia tersebut petugasnya mengamankan 36 orang, terdiri dari 15 pasangan yang diduga mesum serta 6 orang yang diindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada mengatakan, 15 pasangan yang terjaring operasi akan diberikan pembinaan sekaligus pemeriksaan untuk mengetahui adanya transaksi di antara mereka. Sementara itu, 6 orang PSK yang terjaring akan diberikan pembinaan dengan melibatkan panti rehabilitasi.

 

Menurut Mujahid, kegiatan operasi tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan.

Para petugas ditugaskan untuk menyasar para terduga pelaku pelanggar Perda 11 tahun 2005 Pasal 49 mengenai tindakan prostitusi dan asusila.

"Kami melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda K3 Perda 11 tahun 2005 tentang K3 khususnya di Pasal 49 ayat 1 ayat bbb dan ddd dalam hal ini untuk huruf bbb itu menyatakan bagi para pelanggar asusila sedangkan huruf ddd untuk yang melakukan prostitusi," katanya dikutip Kumparan.

Mujahid menambahkan, lima hotel yang didatangi oleh petugas diduga memang menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi. Sebab, kata dia, ditemukan adanya kasir menjual barang berupa kondom dan alat kontrasepsi yang telah digunakan.

TAG

BERITA TERKAIT