RAKYATKU.COM, BANTAENG - Dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bantaeng, ada satu parpol yang tidak menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hingga batas akhir, pada 1 Mei 2019 lalu, Partai Bulan Bintang (PBB) tidak menyetorkan LPPDK.
"Batas akhir yang diberikan untuk kabupaten kita itu tanggal 1 Mei 2019, jam 18.00. Semua parpol menyetor kecuali PBB tidak memasukkan," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Bantaeng, Agusliadi, Sabtu (4/5/2019).
Namun, lanjut dia, sebenarnya PBB tidak bermaksud untuk tidak menyetor, mungkin karena kendala teknis saja di internal PBB.
"Bagi partai yang tidak menyetor LPPDK sanksinya adalah pembatalan penetapan calon terpilih atau didiskualifikasi/dibatalkan jika mendapat kursi," jelasnya.
Setelah parpol menyetorkan LPPDK ke KPU Kabupaten, lanjut Agusliadi, selanjutnya di KPU Provinsi disetor ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berwenang memeriksa.
"Hasil audit KAP akan diserahkan kembali ke KPU Kabupaten untuk disampaikan ke peserta pemilu," ungkapnya.