RAKYATKU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang pemuda bernama Muhammad Aris (21) terkait kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, Kamis (2/5/2019).
Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak. Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu.
Terkait tindakan hukuman kebiri, nantinya predator seks anak-anak itu akan diberikan suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.
Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji, dan tak manusiawi.
Seperti yang dialami bocah di sebuah masjid Mangelo, Sooko dan perumahan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Oktober 2018 silam.
"Vonis 12 tahun yang akan dijalani sudah cukup untuk mengevaluasi perbuatannya. Kalau masih ada tambahan suntikan kimia, tentu jauh lebih berat," kata Ketua majelis hakim, Joko Waluyo seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (3/5/2019).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait vonis itu. “Terdakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak karena tega melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak. Terdakwa mengakui itu. Kami rasa, putusan itu sudah tepat,” tegasnya.
Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo tak sekali ini memberikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan anak.
Maret 2019 lalu, seorang terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur, Rosat (48) dijatuhi hukuman mati. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.