Jumat, 03 Mei 2019 12:03
Suasana penyerahan LPPDK peserta Pemilu 2019 di Sekretariat KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis malam (2/5/2019).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menutup waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 pada Kamis sore (2/5/2019), tepat pukul 18.00 Wita.

 

Tercatat peserta Pemilu 2019 dari kalangan partai politik di Sulsel, sebanyak 16 parpol menyetorkan dan melaporkan semua LPPDK-nya tepat waktu. Hanya PPP yang agak terlambat, namun sudah melakukan registrasi sebelum batas waktu pelaporan ditutup. 

Namun, berdasarkan pantauan Rakyatku.com di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis malam (2/5/2019), masih ada beberapa peserta Pemilu yang tak tepat waktu melaporkan LPPDK-nya. Khususnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulsel. Sedikitnya, ada 4 Calon DPD RI yang tidak tepat waktu. 

Mereka adalah Arianto Burhan Makka, Nina Marlina, Mustafa Irate, dan Yunus Razak. Namun dikonfirmasi, Arianto Burhan Makka, menyebut baru akan menyetorkan LPPDK-nya pada hari ini, Jumat (3/5/2019).

 

"Ada kendala kecil terkait rekening koran. Besok (Jumat, hari ini) Insyaallah saya setor," singkatnya.

Selanjutnya, LPPDK para peserta Pemilu 2019 tersebut akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan proses audit.

TAG

BERITA TERKAIT