Kamis, 02 Mei 2019 13:29
Adrianus Pattian saat diringkus.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengungkap jejak Adrianus Pattian (24). Dia diketahui sering mangkir sejak 2016 dan sudah sering terlibat kasus cabul.

 

"Pak Adrianus sering tidak hadir tanpa izin sejak tahun 2016 beruang-ulang. Tahun 2017 masih melakukan seperti itu akhirnya dia dihukum selama satu bulan 20 hari," ujar Maskun Nafik kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Setelah menjalani hukuman satu bulan 20 hari, tentara berpangkat prajurit dua (prada) itu kembali melakukan pelanggaran. Dia desersi sejak tahun 2018 hingga awal 2019.

"Bahkan sekarang melakukan kejahatan lain di luar kejahatan militer yaitu perbuatan yang sangat biadab," jelasnya.

 

Menurut Maskun, Adrianus Pattian akan menghadapi pengadilan militer karena melakukan desersi secara berulang-ulang. Dia terancam hukuman 12 bulan plus dipecat dari dinas militer secara tidak terhormat.

Korbannya Anak Polisi dan Ponakan Tentara

Dua korban Adrianus di Kendari ternyata kemenakan anggota TNI dan anak anggota Polri. Hal itu disampaikan Komandan Kodim Kendari, Letkol CPn Fajar Lutvi Haris Wijaya.

Saat ini, pelaku yang bernama Adrianus Pattian menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Markas Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin Makassar.

"Setelah selesai, akan dilaksanakan sidang militer. Surat pemecatannya sudah keluar. Sekarang tinggal sidang terkait hukuman apa yang nantinya yang akan diterima pelaku," ujarnya.

Adrianus Pattian pernah bertugas sebagai anggota TNI di Yonif 725 Woroagi sejak 2011. Pria kelahiran Romean, Kecamatan Morotai Maluku Tenggara pada 21 Januari 1994 itu ternyata hampir 10 kali melakukan aksi bejatnya.

Selain enam kali pencabulan terhadap bocah perempuan di Kendari sejak 20-29 April, Adrianus ternyata pernah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan dewasa.

Dari informasi sejumlah pihak, dia pernah dihukum di kesatuannya pada 2017 dengan cara dibaluri sambal di tubuhnya. Pasalnya, pelaku sempat kedapatan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang perempuan dewasa.

Pada 2018, Adrianus juga pernah dikeroyok warga di sekitar tempatnya tertangkap di Lorong 55 Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia. Saat itu, seorang perempuan lari dari dalam kamarnya karena hendak diperkosa pelaku.

"Kita pernah keroyok dia dengan warga lain. Dia mau sekap anak lorong, perempuan. Kita pukul lah," ujar warga Kadia, Asbar seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (2/5/2019).

TAG

BERITA TERKAIT