Selasa, 30 April 2019 23:47
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Kesra menetapkan besaran zakat fitrah dan infaq rumah tangga muslim (RTM), Selasa (30/4/2019), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Rapat penetapan zakat fitrah dibuka Pj. Sekda Tafsil Saleh dan dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara. 

 

Berdasarkan hasil rapat tersebut, ditetapkan dan disepakati besaran zakat fitrah senilai Rp 30.000. Khusus untuk kecamatan di wilayah pegunungan seperti Rongkong, Seko dan Rampi, besaran zakat fitrah senilai Rp 25.000. Sementara untuk infaq rumah tangga muslim sebesar Rp 50.000. “Insya Allah, penetapan besaran zakat fitrah dan infaq rumah tangga muslim ini selanjutnya kita laporkan ke Bupati untuk kemudian di-SK-kan,” kata Kabag Kesra Andi Sarappi yang memimpin jalannya rapat tersebut.

Hal lain yang dibahas dalam rapat ini adalah kegiatan amaliah Ramadan seperti lawatan Safari Ramadan ke tiap-tiap kecamatan. “Kegiatan Safari Ramadan masih menjadi prioritas kita,” kata Sarappi. Sementara dari pihak Kemenag Lutra yang diwakili Abdul Khalik Siaman berharap kepada pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan Festival Ramadan di setiap kecamatan. “Kita berharap lomba tilawah dan azan bisa dilaksanakan di kecamatan dan desa. Ini semua demi syiar Ramadan,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Lutra ini. 

Terkait ceramah Ramadan, Abdul Khalik Siaman berharap agar setiap kecamatan membuat jadwal ceramah Ramadan di setiap masjid. “Kecamatan juga harus bikin jadwal ceramah, biar bisa tertata dengan baik karena harapan kita adalah tidak ada lagi masjid yang kosong penceramah, utamanya saat ceramah tarwih,” tegas Abdul Khalik Siaman. Turut hadir dan rapat ini, Waka Polres Lutra, Danramil Masamba, Ketua PHBI Dullah Bingkasa, perwakilan Perangkat Daerah, perwakilan kecamatan serta para Penyuluh Agama se-Luwu Utara. 

TAG

BERITA TERKAIT