Senin, 29 April 2019 21:01
Kepala Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana saat dilantik beberapa waktu lalu.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kepala Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana memberi keterangan berbeda dalam sidang, Senin (29/4/2019).

 

Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan, dia mengaku mendanai biaya umrah Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp2 miliar. Itu terjadi tahun 2018. Menpora berangkat bersama istri, ajudan, dan protokol.

Dalam BAP itu, Mulyana menceritakan konologinya. "Kegiatan umrah ini memanfaatkan federasi paralayang dunia di Indonesia, merupakan salah satu kejuaraan feeding paralayang Indonesia," katanya seperti dibacakan jaksa.

"Ada permintaan dana sebesar Rp2 miliar lebih dari Miftahul Ulum kepada saudara Ouyong, yang kemudian disampaikan kepada saya dan bapak Ulum meminta dana ke saya sebesar Rp2 miliar, dan Deputi IV membantu perjalanan dinas 3 atau 4 orang, dan yang tahu besar anggarannya adalah saudara Ouyong selaku bendahara pembantu Kemenpora," lanjut jaksa membacakan BAP Mulyana.

 

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Mulyana mencabut BAP tersebut.

"Itu udah direvisi, jadi Rp2 miliar itu bukan untuk umrah, tapi untuk pekan raya taruna di Semarang. Saya revisi," tegas Mulyana.

"Kesalahannya saya mendengar ada rekaman telepon saudara Ouyong bilang ke saya Pak Mulyana, Pak Ouyong minta Rp2 miliar. Terus saya ingat disposisi itu, terkait pekan olahraga taruna polisi di Semarang yang minta dana Rp2 miliar," lanjut Mulyana.

Jaksa langsung bertanya, "Tapi kegiatan umrah ada nggak?" tanya jaksa. "Ada," jawab Mulyana.

Dalam sidang Mulyana juga mengaku beberapa kali dihubungi asisten pribadi atau aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait proposal yang diajukan KONI melalui sekjen, Ending Fuad Hamidy.

"Memang Pak Ulum menghubungi saya terkait surat masuk proposal revisi 25 November 2018, karena saudara terdakwa menanyakan ke saya proposal revisi sudah masuk masuk. Lalu saya minta agar Hamidy tolong hubungi Ulum," kata Mulyana.

Mulyana mengaku meminta Hamidy menghubungi Ulum karena menurutnya Ulum dekat dengan menteri. Atas dasar itu Mulyana memperkirakan proposal itu akan lebih cepat mendapat disposisi dari menteri yaitu Imam Nahrawi.

"Biasanya karena sering pergi sama menteri, ada keyakinan saya bisa cepat didistribusikan pada deputi terkait," katanya.

Namun jaksa merasa janggal dengan alasan Mulyana. Jaksa menyebut Ulum hanyalah tenaga hororer yang secara jabatan tidak lebih tinggi dari Mulyana sebagai deputi.

"Apa ada kaitan sama saudara Ulum telepon saudara agar ini direalisir sehingga saudara jadi beban, kemudian menyetujui pencairan anggaran yang KONI yang suda mepet waktu di akhir tahun?" tanya jaksa KPK.

"Ya bisa jadi," kata Mulyana.

"Kenapa saudara takut dengan Ulum?" tanya jaksa.

"Ya karena asisten menteri," jawabnya seperti dikutip dari Detikcom.

TAG

BERITA TERKAIT