RAKYATKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani surat edaran tentang jam kerja PNS/ASN pada bulan suci Ramadan 1440H.
Surat edaran itu mengatur jam kerja bagi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Untuk pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis yakni Pukul 08.00. Waktu istirahat Pukul 12.00-12.30 dan jam pulang Pukul 15.00.
Di hari Jumat, jam masuk kerja Pukul 08.00, waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 dan jam pulang 15.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu yakni Pukul 08.00. Waktu Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 dan jam pulang pukul 14.00.
Pada hari Jumat, jam masuk Pukul 08.00, waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 dan pulang Pukul 14.30.
Dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.