Sabtu, 27 April 2019 11:41
Ilustrasi
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jumlah perolehan kursi parpol di DPRD Sulsel daerah pemilihan (dapil) 7 mulai terjawab. Data sementara di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, Partai Golkar meraih suara terbanyak. 

 

Hingga Sabtu (27/4/2019) pukul 11:15 Wita, progres data masuk sebesar 1.688 dari 2.235 TPS (75,5%). Golkar mendulang perolehan suara sementara 71.066. Lalu disusul Gerindra sebesar 31.252 suara. 

Posisi ketiga sementara ditempati PAN dengan perolehan sementara 29.505 suara, lalu Nasdem 29.114 suara dan posisi kelima milik PDIP dengan perolehan 28.738 suara. 

Data perolehan suara sementara: 

  1. PKB: 12.611 suara
  2. Gerindra: 31.252 suara
  3. PDIP: 28.738 suara
  4. Golkar: 71.066 suara
  5. Nasdem: 29.114 suara
  6. Garuda: 977 suara
  7. Berkarya: 20.521 suara
  8. PKS: 24.948 suara
  9. Perindo: 6.713 suara
  10. PPP: 11.803 suara
  11. PSI: 1.526 suara
  12. PAN: 29.505 suara
  13. Hanura: 8.538 suara
  14. Demokrat: 23.858 suara
  15. PBB: 4.609 suara
  16. PKPI: 185 suara
 

Dapil 7 DPRD Sulsel cuma mencakup Kabupaten Bone. Ada 7 kursi yang diperebutkan. Parpol apa saja yang melenggang ke DPRD Sulsel dari dapil ini? 

Dengan merujuk sistem Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi, maka peraih kursi pertama adalah Partai Golkar. 

Data perolehan kursi sementara: 

  • Kursi Pertama: Golkar (71.066 suara)
  • Kursi Kedua: Gerindra (31.252 suara)
  • Kursi Ketiga: PAN (29.505 suara)
  • Kursi Keempat: Nasdem (29.114 suara)
  • Kursi Kelima: PDIP (28.738 suara)
  • Kursi Keenam: PKS (24.948 suara)
  • Kursi Ketujuh: Demokrat (23.858 suara)

Data yang ditampilkan pada Situng KPU merupakan data berdasarkan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1 sebagai hasil penghitungan suara di TPS. Jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Data ini bukan merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan. Oleh karena itu jika terdapat kesalahan dalam pengisian C1 dapat diusulkan perbaikan pada rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

TAG

BERITA TERKAIT