Sabtu, 27 April 2019 01:00
Dua pelaku di Polres Gowa.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Rencana Kota Idaman yang akan dibangun di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa tersandung tindak pidana korupsi.

 

Pelaku melakukan tindak pidana korupsi itu berinisial IG (43) yang notabene Kepala Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowadan SDL (46) sebagai staf desa. Kedua pelaku beraksi karena motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

Luas lahan tanah yang akan dibangun di kawasan Kota Idaman tersebut sekitar 320 hektare. 64 hektare di antaranya yang telah dimanfaatkan pelaku sudah ditransaksikan dengan harga bervariasi.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa, mengatakan tempat dilakukan penandatanganan dan transaksi peralihan hak atas tanah dilakukan di kantor Badan Perencanaan dan Pembanguman Daerah (Bappeda) Gowa dan kantor PT SIP. 

 

"Untuk penjualan tanah yang dijual kepada ASN lingkup Kabupaten Gowa dan beberapa Forkopimda dengan harga yang bervariasi antara Rp60 juta, Rp90 juta, hingga Rp130 juta tergantung dari luas tanah. Secara keseluruhan, luas tanah yang telah dibebaskan atau ditransaksikan sekitar 60 hektare," ungkap Kompol Fajri kepada media, Jumat (26/4/2019).

Dari pengakuan pelaku yang diketahui menjabat kepala desa selama dua periode, sudah tidak mengingat jumlah orang yang menjadi korbannya.

"Dengan asumsi, kasus tindak pidana korupsi kawasan Kota Idaman Kecamatan Pattallassang akan kami tindak lanjuti kembali. Untuk saat ini, penetapan tersangka telah ditetapkan untuk dua orang ini. Kami juga akan melakukan secara bertahap. Jadi penyidik berhasil merampungkan untuk proses penyidik tindak pidana umumnya," tambahnya.

TAG

BERITA TERKAIT