Jumat, 26 April 2019 21:16
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Anging Mamiri kembali melakukan sertifikasi 114 karyawan hotel demi peningkatan kualitas pelayanan di sektor kepariwisataan daerah.

 

Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Makassar, Kwandy Salim, mengatakan sertifikasi karyawan ini menjadi syarat utama sertifikasi usaha di sektor perhotelan.

"Kegiatan sertifikasi pekerja dengan sertifikasi usaha, di mana hotel yang bisa disertifikasi adalah hotel yang minimal 50 persen karyawannya tersertifikasi," kata pemilik Hotel Anging Mammiri ini dalam siaran pers yang diterima Rakyatku.com, Jumat (26/4/2019).

Bagi pekerja tersertifikasi, lanjutnya, peluangnya untuk diterima bekerja dan berkarier lebih besar karena sudah mengantongi sertifikat kompetensi.

 

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pariwisata SulawesI Selatan, Muhammad Firda, berharap agar kegiatan sertifikasi ini dimanfaatkan dengan baik oleh peserta. Itu karena karyawan tersertifikasi sangat bermanfaat bagi hotel tempatnya bekerja dan memberikan kepuasan kepada tamu karena dilayani karyawan kompeten. 

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulsel ini menilai kepuasan tamu saat berkunjung ke bisa mendorong peningkatan tingkat kunjungan wisatawan ke Sulawesi Selatan. "Itulah sebabnya stakeholder pariwisata harus bersinergi," ujarnya

Sekretaris LSP Periwisata Anging Mammiri, Gita Nelwan, merinci sertifikasi hotel dan restoran yang diikuti 114 karyawan itu terdiri atas 18 front office, 15 housekeeping, 27 food and beverage service, 38 food product, dan 16 Laundry dari 13 hotel berbintang di Makassar.

Dia menjelaskan ada 9 orang asesor diturunkan untuk kegiatan sertifikasi ini yang diselenggarakan atas kerja sama Asdep Pengembangan SDM dan Hubungan Antar Lembaga dengan LSP Pariwisata Anging Mamiri, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan.

Pembiayaan kegiatan sertifikasi ini berlangsung selama tiga hari, 23-25 April 2019. Sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui alokasi anggaran Kementerian Pariwisata dengan menggunakan skema okupasi ASEAN.

"Skema ini juga yang berlaku di negara-negara ASEAN, sehingga sertifikat yang diterima oleh peserta yang kompeten berlaku di semua negara ASEAN," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT