Selasa, 23 April 2019 20:55
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu, Juanto Avol
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, GOWA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gowa merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kabupaten Gowa. 

 

PSU tersebut dilakukan, karena ditemukan beberapa pelanggaran. Pelanggaran tersebut diantaranya nama pemilih tidak ada di DPT/DPTb, maupun pemilih atau mencoblos di TPS yg tidak sesuia alamat KTP elektronik setempat.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu, Juanto Avol mengimbau Panwascam untuk ketat dalam mengawasi TPS yang akan PSU. 

"Selain itu, kami juga meminta kesiapan para PPK dalam hal ini PPS-nya untuk lebih jeli dan tidak membiarkan orang yang tidak memiliki hak untuk memilih," ucap Juanto kepada Rakyatku.com, Selasa (23/4/2019).

 

Alasan terdapat TPS yang akan PSU, lanjut Juanto, terdapat kekeliruan soal di DPK yang dimana masyarakat memaknai bahwa DPK itu yang penting punya KTP padahal sebenarnya DPK itu harus alamat setempat. 
Juanto juga menyampaikan beberapa TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU diantaranya TPS 02 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, TPS 27 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, TPS 10 Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng, dan TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju.

Meski telah direkomendasikan, pihak Bawaslu Gowa belum bisa memastikan waktu akan dilakukan PSU di TPS tersebut tapi yang jelas, pihaknya akan melakukan PSU tidak lebih dari 10 hari pasca hari pencoblosan.

"Kemarin saya telah berkoordinasi dengan pihak KPU untuk segera mempersiapkan logistik untuk dilakukan PSU tersebut. Saya belum mendapat kepastian kesiapan logistik. Yang jelas PSU itu 10 hari pasca pencoblosan. KPU harus siap dengan logistiknya," terang Juanto.

TAG

BERITA TERKAIT