Selasa, 23 April 2019 10:13
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe (kiri) dan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

LKPj tahun 2018 tersebut diserahkan langsung Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe kepada Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.

Taufan Pawe mengatakan, wajib bagi kepala daerah memberikan LKPj kepada DPRD, sesuai UU No 23 Tahun 2014. LKPj memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Ini diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 dan kebijakan tahunan daerah yang tertuang didalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran (PPA) tahun 2018,” kata Taufan Pawe.

 

Ia mengatakan, tujuan penyampaian LKPj agar memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

“Sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah, sekaligus memberikan pandangan guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di tahun selanjutnya,” ujar Walikota bergelar doktor hukum itu.

TAG

BERITA TERKAIT