RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya diringkus di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
KBO Narkoba Polres Jeneponto, Ipda Paulus mengatakan, keduanya merupakan pegawai Pemkab Jeneponto. Satu berstatus PNS inisial PS (38) dan satu pelaku lainnya berstatus honorer dengan inisial NS (31).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika yang diduga jenis sabu satu saset plastik kecil yang berisi kristal bening setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya.
"Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti satu saset plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. alat isap serta bong, pireks kaca, korek gas, HP, sumbu, kertas aluminium, rokok, sendok pipet plastik dan saset plastik klip kosong diduga bekas isi sabu," kata Ipda Paulus, pada Senin (22/4/2019).
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abd Majid dan menggeledah rumah milik pelaku inisial PS.
"Saat itu pelaku ditemukan dalam kamar yang bersama dengan TF, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Dari hasil introgasi barang bukti itu diakui miliknya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dipolres Jeneponto, untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.