Senin, 22 April 2019 14:34
Mahfud MD
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara perihal syarat pemenang Pilpres 2019 berdasarkan undang-undang yang berlaku.

 

Dijelaskan, pada dasarnya bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) dan undang-undang terkait penetapan presiden masih sama.

Menurutnya, pemenang pilpres adalah pasangan yang mendapatkan suara 50 persen +1 dan minimal di dukung 20 persen di lebih separuh jumlah provinsi. Dalam artian, meraih suara minimal 20 persen yang tersebar di 18 provinsi.

"Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi). Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang," kicau Mahfud MD melalui akun Twitternya, pada Minggu (21/4/2019).

 

Real Count Sementara

KPU saat ini masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat PPK. Data real count sementara Pilpres melalui website Situng KPU pada pukul 13:45 Wita, Senin (22/4/2019), progres entry data 125.244 dari 813.350 TPS atau (15%).

Pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 13.034.658 suara (54,83%) sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno sebesar 10.739.746 suara (45,17). 

Di provinsi mana saja keunggulan sementara Jokowi-Ma'ruf?

Data terbaru Situng KPU itu menunjukkan, pasangan nomor urut 01 itu unggul sementara di 20 provinsi. Masing-masing di Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Papua Barat dan Kalimantan Utara.

Versi Hitung Cepat

Hasil hitung cepat lembaga survei Indikator Politik Indonesia, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 54,60% sedangkan Prabowo-Sandi mengemas 45,40%. Jumlah data masuk tercatat 99,9% alias 2.972 TPS yang dijadikan sampel. Adapun margin of error berada di angka kurang lebih 0,64%.

Kemenangan Jokowi-Ma'ruf tersebar di 21 provinsi. Masing-masing di Sumatera Utara, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah,  Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat.

TAG

BERITA TERKAIT