Senin, 22 April 2019 12:39
Kantor Bawaslu Gowa.
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS ke KPU Gowa. Permintaan ini menyusul tiga pelanggaran.

 

Yakni, ada pemilih yang ternyata tidak memiliki KTP elektronik, tidak masuk di DPT/DPTb??????? dan mencoblos di TPS yang tidak sesuai alamat KTP elektronik setempat.

"Kita sudah rekom ke KPU ada 4 TPS," terang Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol kepada Rakyatku.com melaui aplikasi pesan, Senin (22/4/2019).

Empat TPS itu berada di Kecamatan Palangga, Bajeng dan Manuju.

 

"TPS yang telah direkomendasi PSU ke KPU diantaranya TPS 02 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, TPS 27 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, TPS 10 Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng, dan TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju," urainya. 

Selain itu, pihaknya turut mengkaji potensi PSU di dua TPS lainnya. 

"Potensi PSU dalam kajian Bawaslu diantaranya TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju dan TPS 14 Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga," lanjut Avol.

Dirinya juga menyampaikan telah melalukan koordinasi dengan KPU Gowa untuk mempersiapkan logistik untuk dilakukan PSU di beberapa TPS yang direkomendasikan tersebut. 

"Saya koordinasi ke ketua KPU via telepon. Rekomendasi itu segera dipihak KPU pun akan mempersiapkan logistiknya," katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Pemilu, PSU tersebut harus digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, dalam hal ini 10 hari pasca 17 April kemarin.

TAG

BERITA TERKAIT