Sabtu, 20 April 2019 14:13
Darmawangsyah Muin (kiri) saat menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Gowa di Cafe A'Kaddo, pada Jumat (19/4/2019).
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa mulai menindaklanjuti kasus dugaan politik uang oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, Darmawangsyah Muin.

 

Caleg petahana di Dapil 3 itu sudah memenuhi panggilan Bawaslu Gowa pada Jumat (19/4/2019) kemarin. Pemeriksaan berlangsung di Cafe A'Kaddo, Kabupaten Gowa terkait temuan kupon dan paket sembako di Kecamatan Pallangga pada 5 April 2019 lalu.

Ia didampingi Ketua OKK Partai Gerindra Gowa, Muh Idris Rate. Selain itu juga hadir dua penyidik kepolisian Polres Gowa.

Dalam pemeriksaan tersebut, Darmawangsyah yang juga Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra Sulsel dicecar sebanyak 45 pertanyaan dalam durasi waktu selama dua jam. Mulai pukul 14.15 hingga 16.15 Wita.

 

Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan tersebut. 

"Jika memang beliau terbukti melanggar aturan pemilu, maka caleg tersebut telah melanggar Pasal 523 ayat 1, pidana penjara 2 tahun dan dikenakan denda sebanyak Rp24 juta," tegas Avol kepada Rakyatku.com, pada Sabtu (20/4/2019).

Temuan kupon dan paket sembako itu ditemukan Panwascam Palangga. Ada 119 kupon dan 11 paket sembako berisi gula pasir dan minyak goreng yang terdapat tulisan #Gowa Berua DM.

Penjelasan Darmawangsyah 

Kepada wartawan, Darmawangsyah menjelaskan bahwa paket sembako tersebut bukan pembagian dari dirinya maupun dari dari utusannya. Darmawangsah tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk membagikan sembako.

"Yang pasti sembako tersebut bukan dari saya maupun dari utusan saya. Saya tidak pernah memerintah pencetakan kupon DM dan tidak pernah pula saya perintahkan pembagian sembako kepads siapapun," tandas Darmawangsyah.

Dirinya melanjutkan, sebagai warga negara yang baik, dirinya menghormati langkah Bawaslu untuk melakukan penyelidikan sesuai tupoksi kerjanya. Meski demikian, Darmawangsyah meyakini bahwa dirinya sama sekali tidak melanggar aturan pemilu. 

TAG

BERITA TERKAIT