RAKYATKU.COM, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa mengklarifikasi temuan surat suara yang tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42 Jene'tallasa.
Surat suara tersebut ditemukan sudah tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih saat akan menyalurkan hak suaranya di TPS. Temuan tersebut menjadi salah satu kendala dalam penyelenggaraan pesta demokrasi saat ini.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu, Juanto Avol, mengatakan terkait surat suara yang tercoblos di TPS 42 Je'netallasa tersebut telah diklarifikasi kebenarannya. Semua kertas yg diduga tercoblos atau rusak akan disterilkan lalu kemudian pemilihan dilanjutkan.
"Kita salah satu penyelenggara dalam hal ini tetap berpikir positif, pencegahan tentu menjadi mahkota kami di Bawaslu," katanya kepada media, Jumat (19/4/2019).
Diketahui, surat suara yang tercoblos lebih dahulu tersebut ditemukan pada saat pencoblosan sedang berlangsung sehingga petugas KPPS yang sedang bertugas terpaksa menghentikan sementara acara pencoblosan untuk mencari lembar surat suara lain yang juga ikut tercoblos.
"Yang tercoblos kemarin ada sembilan lembar semuanya. Satu di antaranya yang ditemukan dan yang delapan itu ketahuan setelah diperiksa. Makanya kita cegah. Setelah steril, lalu dilanjutkan pemilihan. Kami dari Bawaslu tiap akan kami awasi setiap hari, koordinasi mulai dari pencetakan sampai pengepakan dan pendistribusian logistik," urainya.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum KPU Gowa, Tasrif membenarkan hal tersebut. Temuan telah direspons dan datang langsung ke TPS tersebut.
Dia menceritakan kronologis temuan surat suara yang tercoblos di TPS 42. "Setelah petugas KPPS membuka surat suara tersebut, terlihat bagian surat suara tersebut yang rusak dan bukan hasil coblosan. Surat suara tersebut dikumpulkan jadi belum ada pemilih yang mengambil surat suara tersebut apalagi tidak ada petugas KPPS yang masuk di TPS tersebut untuk bertugas. Dan ini kami telah buatkan berita acara bahwa ada surat suara yang rusak," terang Tasrif kepada Rakyatku.com.
Dia memastikan, surat suara tersebut rusak bukan karena telah tercoblos melainkan karena rusak. Dia menjelaskan, jika betul surat suara tersebut tercoblos, ukuran lubangnya tersebut besar seperti paku yang disediakan oleh pihak KPU.
"Ada tertusuk masuk tapi bukan dari hasil pencoblosan. Kalau pencoblosan itu lubangnya besar dan ini kecil. Semuanya ada 9 lembar surat suara yang terbagi ada di paslon capres nomor urut 01 dan 02," terang Tasrif.