RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dengan sedikit meringis, Indra Anugrah Saputra (20), duduk di kursi roda. Kedua kakinya diperban putih. Dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, baru saja mengeluarkan 6 peluru dari kedua kakinya. Empat di kaki kanan, dua di kaki kiri.
Pria itu terpaksa dihadiahi timah panas, setelah berusaha melawan petugas saat diminta menunjukkan sepeda motor korban pembunuhannya, seorang janda cantik bernama Rosalina Kumala Sari (18), yang tewas dengan 27 tusukan di kamar 209, Wisma Benhil, Makassar, Kamis, 11 April lalu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Eka Bayu Budhiawan, Jumat (19/4/2019), dini hari tadi.
Menurut Iptu Eka, selain membunuh, pelaku juga mengambil barang-barang berharga korban. Di antaranya, ponsel korban di kamar Indra, juga ada sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal pembunuhan dan pasal pencurian disertai kekerasan.
"Ada dua, pasal 338 (KUHP) terkait pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 (KUHP) terkait pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.
Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah tantenya di Jl Galangan Kapal, Makassar, Jumat dini hari tadi, setelah sepekan polisi melakukan perburuan.