Kamis, 18 April 2019 16:05
Foto: Suara.com
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi & Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei yang menampilkan hasil hitung cepat atau quick count untuk Pilpres 2019 ke Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

 

Enam lembaga survei yang dilaporkan itu adalah Indobarometer, CSIS, Charta Politica, Poltracking, Perludem, SMRC, dan lembaga survei lain yang menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 di stasiun televisi.

Ada dugaan lembaga itu telah melakukan tindak pidana kebohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat. Kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh," ujar ujar Kuasa Hukum KAMAKH, Pitra Romadoni, dikutip Suara.com, Kamis (18/4/2019).

 

Salah satu laporan itu karena hasilnya memenangkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin. 

Menurut Pitra, hasil sejumlah TPS memenangkan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. "Padahal data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56 persen tadi malam," kata Pitra.

KAMAKH mendesak kepolisian untuk melakukan audit terhadap seluruh lembaga survei yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu guna mengetahui TPS mana saja yang telah disurvei oleh lembaga survei tersebut.

Meski telah membuat laporan, Pitra menyebut pihaknya belum menerima nomor laporan dari pihak kepolisian. "Memang nomor LP-nya belum ada tadi, tapi alhamdulilah di dalam tadi laporan kami katanya akan ditindaklanjuti," kata dia.

TAG

BERITA TERKAIT