Kamis, 18 April 2019 14:19
Universitas Matsuyama
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Seorang profesor universitas Jepang terancam hukuman sepuluh tahun penjara karena diduga mengajar mahasiswanya cara membuat ekstasi.

 

Profesor farmakologi berusia 61 tahun itu mengajar di Universitas Matsuyama di Jepang barat. Pihak berwenang menuduhnya telah mengajar mahasiswa membuat MDMA, yang umumnya dikenal sebagai ekstasi, pada tahun 2013 dan obat 5F-QUPIC tahun lalu.

Menurut laporan AFP, profesor itu memberi tahu para penyelidik bahwa dia hanya bermaksud untuk meneruskan ilmu farmasinya kepada para mahasiswa.

Seorang pejabat dari kementerian kesehatan mengatakan bahwa ekstasi yang diduga diproduksi belum ditemukan dan mungkin telah dibuang.

 

Hukum Jepang menyatakan bahwa seorang peneliti membutuhkan lisensi yang dikeluarkan oleh otoritas regional untuk memproduksi narkotika untuk tujuan akademik.

Obat sintetis MDMA bertindak sebagai stimulan dan halusinogen. Ini merupakan bahan utama dalam ekstasi yang memberi pengguna rasa energi, empati, dan kesenangan yang lebih tinggi.

5F-QUPIC, juga dikenal sebagai 5F-PB-22, adalah obat seperti ganja yang dilarang di Jepang pada tahun 2014 setelah diduga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

TAG

BERITA TERKAIT