Selasa, 16 April 2019 09:19
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengingatkan para caleg akan ancaman pidana jika tak mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang. Hal ini disampaikan setelah memasuki masa tenang dimana masih terdapat beberapa Posko pemenangan Caleg yang tidak mencopot APK-nya. 

 

"Dalam keadaan terdapat aktifitas pemasangan apk pada posko peserta pemilu. Akan kami tindaki dengan sarana penindakan pelanggaran. Ancaman pidana 1 tahun, denda Rp12 juta," ujar Humas Bawaslu Makassar, Maulana, Selasa (16/4/2019).

Komisioner Bawaslu Makassar, Zulkarnain mengatakan, bukan hanya belum mencopot APK. Tetapi bahkan ada yang menolak APK-nya ditertibkan.

"Beberapa memang menolak dan kami akan jadikan temuan pelanggaran kampanye di luar jadwal bagi yang menolak. Yang belum menerbitkan APK dapat saja melakukan pelanggaran dugaan pelanggaran pidana dan atau administrasi. Kemarin baru dirapatkan di provinsi soal diatas (APK) bersama divisi penanganan pelanggaran pprovinsidan kabupaten kota," ujar Zulkarnain.

 

Selain APK di Pisko para Caleg, di tempat lain di beberapa titik jalan masih terdapat APK yang belum seluruhnya dibersihkan meski telah masuk hari tenang. 

Pengamat politik, Andi Lukman Irwan menjelaskan, dengan masih banyaknya APK yang belum sepenuhnya ditertibkan Bawaslu harus lebih progresif.

"Menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pengawas Pemilu Kota Makassar sampai jajaran Panwascam-nya untuk bergerak lebih massif mensterilisasi semua titik-titik di wilayah kota Makassar dari semua bentuk alat peraga kampanye," kata dia.

"Jangan sampai Bawaslu Makassar sampai jajaran di tingkat bawahnya berupaya untuk melindungi atau tidak memiliki keberanian untuk menurunkan alat peraga kampanye bagi kelompok peserta Pemilu tertentu. Ini tentu saja akan menciderai prinsip adil dalam regulasi Pemilu kita," jelas dia.

Lukman juga menyebut, para unsur peserta pemilu beserta tim suksesnya harusnya bisa juga memberiikan contoh kesadaran politik yang baik bagi masyarakat dan menunjukkan perilaku taat aturan dengan cara menurunkan alat peraganya masing-masing. Hal ini dapat sesungguhnya memunculkan rasa simpati dari kelompok pemilih ke peserta Pemilu.

TAG

BERITA TERKAIT