Minggu, 14 April 2019 19:20
ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SUMATERA UTARA - Seorang wanita bernama Moga Saputra Siregar alias Mona (40), tak kunjung muncul batang hidungnya, sejak 26 Maret 2019.

 

Saudara pemilik salon di Desa Padang Hasior Lombang, Sihapas, Barumun bernama Saprin Efendi Siregar, kemudian melapor ke Polsek Barumun, Tapanuli Selatan, dengan nomor LP/19/IV/2019/SU/Tapsel/TPS tertanggal 8 April 2019.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, korban terakhir berboncengan sepeda motor dengan Patut Pohan. 

Bermodalkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi akhirya meringkus lelaki bernama Sahukum Hasibuan alias Farhan Hasibuan alias Hukum (33).

 

"Ayo, di mana kau sembunyikan jasad Mona?" tanya polisi.

Farhan lalu tunjuk sebuah semak-semak di Desa Lubuk Gonting, Kecamatan Sihapapas Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara. 

Polisi pun bergerak ke sana. Ternyata, di situ ditemukan tengkorak dan tulang belulang. Ternyata, pemilik salon itu sudah sisa tulang belulang dan tengkorak.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang, sebagaimana dilansir jaringan Suara.com, Minggu (14/4/2019), mengatakan, dari hasil interogasi, Farhan mengaku membunuh korban bersama rekannya Patut pada 26 Maret 2019 malam. Dugaan sementara, motif pembunuhan ini, keduanya ingin menguasai barang berharga milik korban.

“Kedua pelaku menusuk bagian dada korban berulang kali dengan benda tajam. Jasad korban lalu dibuang pelaku ke semak-semak di wilayah Desa Lubuk Gonting, Kecamatan Sihapapas Barumun, Padang Lawas,” jelasnya.

Sahukum kemudian dibawa untuk mencari keberadaan rekannya Patut. Namun, saat dilakukan pengembangan dia berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa menghadiahi betisnya dengan timah panas.

Selain tersangka, satu buah sepeda motor dan satu unit telepon seluler, juga disita sebagai barang bukti.

TAG

BERITA TERKAIT