Kamis, 11 April 2019 19:33
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, GOWA - Pria berinisial RR yang menodong petugas Sat Lantas Polres Gowa dengan parang telah diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran adanya laporan dari keluarga jika RR mengalami gangguan jiwa.

 

Pihak Polres Gowa pun memboyong pria berusia 28 tahun itu ke Rumah Sakit Bhayangkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan psikiater RS Bhayangkara Polda Sulsel atas permintaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai mengatakan, meski dirinya sempat mengancam dengan senjata tajamnya ke hadapan petugas, pihaknya belum menetapkan status terhadap RR. 

"Kami melakukan pemeriksaan kejiwaan apakah yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan sesuai keterangan yang disampaikan pihak keluarga," kata Iptu Rivai, Kamis (11/4/2019).

 

Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Rivai menambahkan, RR yang mengacungkan parang kepada polisi sebenarnya telah memenuhi Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus RR tersebut setelah hasil pemeriksaan kejiwaan RR telah keluar dan tidak ada penyakit kejiwaan yang ia alami.

"RR sampai saat ini masih saksi, apalagi belum cukup 1 kali 24 jam dan kita tunggu hasil dari Rumah Sakit Bhayangkara, apakah RR ini punya gangguan kejiwaan atau tidak," ucap Rivai.

Diketahui, RR yang melintas di Jl Tun Abdul Razak berani mengacungkan parang kepada petugas Satuan Lalu Lintas Polres Gowa yang sedang melakukan razia pajak kendaraan. Dia berteriak dan meminta petugas untuk tidak menahannya.

TAG

BERITA TERKAIT