RAKYATKU.COM, TAKALAR - Menjelang Pemilu 2019, Bupati Takalar Syamsari meninjau pengepakan surat suara di Gedung Islamic Center Takalar, Rabu (10/4/2019).
Pada kesempatan itu, Syamsari mengimbau masyarakat Takalar untuk mengambil peran dalam proses pengawasan pemilihan umum dengan cara melaporkan Pelaku Politik Uang ke Bawaslu Kabupaten Takalar dan Jajarannya.
“Saya mengimbau segenap masyarakat Takalar, apabila mengetahui adanya praktik politik uang di lingkungannya, jangan segan untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak Bawaslu dan jajarannya,” kata dia.
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim langsung merespons dan mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mencegah politik uang serta memberikan jaminan kerahasiaan pelapor atau informan.
“Politik Uang merupakan momok yang merusak sistem Demokrasi kita, sehingga mencegahnya Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. Kami perlu partisipasi masyarakat, untuk pelapor atau informan tidak perlu khawatir karena kami punya SOP tersendiri yang menjamin kerahasiaan sumber Informasi,” ujar Ibrahim Salim.
"Untuk diketahui ancaman bagi pelaku politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 dengan ancaman 3 Tahun Penjara dan denda Rp36 juta," jelas Ibrahim Salim.