Kamis, 11 April 2019 12:40
Pengacara terdakwa kasus begal tangan, Rahmat Sanjaya
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah memvonis dua pelaku begal yang menebas tangan Imran hingga putus. Kedua pelaku Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang, divonis 18 tahun penjara.

 

Meskipun putusan hakim penjara 18 tahun tersebut dianggap tidak adil, namun, kedua terdakwa  sudah pasrah menjalani putusan hakim.

"Kami koordinasi dengan kedua terdakwa mereka tidak akan melakukan banding, jadi terhitung putusan yang sudah lama sudah inkra dan berkekuatan hukum, keduanya sudah pasrah," ujar pengacara terdakwa, Rahmat Sanjaya, saat ditemui Rakyatku.com di PN, Kamis (11/4/2019).

Rahmat Sanjaya mengaku kecewa, karena dirinya mengajukan banding untuk menguji pasal yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut. Menurutnya, pembunuhan dihukum 15 tahun penjara, sementara ini bukan pembunuhan, namun lebih berat dari hukuman pembunuhan.

 

"Sebenarnya saya mau sekali banding, untuk pasal ini tapi terdakwa tak bersedia, dan kita tidak bisa memaksa karena kita penerima kuasa," katanya.

Rahmat Sanjaya mengungkapkan, tidak ada denda dibebankan kedua terdakwa, namun barang bukti yang diamankan berupa motor dan barang bukti lainnya disita dan diserahkan kepada negara.

"Barang bukti berupa motor diserahkan kepada negara, handphone dikembalikan kepada korban, selain dari pada itu barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan, seperti pakaian dan parang yang dipakai terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya, dua pelaku begal yang menebas tangan Imran hingga putus, Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20) divonis 18 tahun penjara oleh majelis sidang Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (2/4/2019). 

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup, maka kedua terdakwa dijatuhkan hukum penjara 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono saat membacakan putusan. 

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP. Hukuman 18 tahun penjara ini, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani saat proses persidangan.

TAG

BERITA TERKAIT