RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Polres Luwu Utara menegaskan, seseorang bisa dipidana jika mengajak warga tidak menggunakan hak pilih alias golput pada Pemilu 2019. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang tentang Pemilu.
“Kalau mengajaknya menggunakan sarana media elektronik, UU ITE bisa digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F.S Samola, S.IK,. M.H, Rabu (10/4/2019).
Boy menjelaskan, ancaman pidana untuk seseorang yang mengajak pihak lain golput, juga tertuang pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Di dalam UU Pemilu juga sudah diatur ada Pasal 510. Barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan didenda juga,” tutur Boy.
Dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lainkehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah).”
Nantinya, lanjut dia, penyidik akan mengkaji lebih dulu unsur pelanggaran yang dilakukan terkait ajakan golput. Penyidik akan menyusun konstruksi hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan, untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran pemilu atau pidana.
“Jadi tergantung perbuatannya dulu, kedua tergantung sarana yang digunakan, itu bisa dijerat di situ. Penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik baru habis itu disusun konstruksi hukumnya, masuk dalam KUHP kah, (pelanggaran) Pemilu kah, ITE kah, itu sangat tergantung peristiwa tersebut,” jelas Boy.