RAKYATKU.COM - Anak Meghan Markle dan Pangeran Harry yang akan segera lahir, secara otomatis akan memiliki kewarganegaraan ganda karena ibunya lahir di Amerika, menurut ahli AS.
Status ini berarti bahwa anak itu akan secara otomatis bertanggung jawab atas pajak pendapatan federal.
Dengan demikian, menurut ahli, anak tersebut harus membuat daftar semua rekening dan keuangan asingnya.
"Ketika seorang anak dilahirkan sebagai warga negara AS, mereka adalah pembayar pajak AS terlepas dari tempat tinggalnya," kata pengacara pajak internasional Stuart E. Horwichada CBS MoneyWatch.
Istana Kensington belum mengomentari cerita itu.
Meghan adalah warga negara AS. Meskipun dia dapat memilih untuk meninggalkan kewarganegaraan Amerika-nya, anaknya harus menunggu sampai mereka berusia 18 tahun untuk melakukan hal yang sama.
Aturan serupa berlaku untuk semua warga negara Amerika yang lahir di manapun di dunia.