Senin, 08 April 2019 17:07
Wakil Bupati Kepulauan Selayar Zainuddin (kiri) menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar Zainuddin menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (8/4/2019).

 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Selayar Muhammad Aris Ridwan. Selain para anggota DPRD, hadir para pimpinan OPD, kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta undangan lainnya. 
 
Selain menyampaikan LKPJ, Wakil Bupati juga menyerahkan tiga naskah Ranperda kepada Ketua DPRD Kepulauan Selayar. Naskah Ranperda tersebut masing-masing; Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Tahun 2019-2034, Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata daerah, dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

"LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018, merupakan LKPJ tahun ketiga periode pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar periode Tahun 2016-2021. Isinya tentang penjabaran hasil kinerja pembangunan yang secara konstitusional harus disampaikan oleh Kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata beber Zainuddin membacakan laporannya.

Dikatakan kinerja pemerintah daerah yang telah dilaksanakan dalam tahun 2018, tidak terlepas dari dokumen perencanaan yang pada dasarnya adalah suatu kerangka kerja bersama, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kepulauan Selayar.

 

Dalam laporannya, Zainuddi  menggambarkan kapasitas keuangan daerah yang telah dipergunakan untuk mendukung tugas-tugas operasional pembangunan daerah sepanjang 2018. Ia juga menyampaikan realisasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terbagi dalam 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.

TAG

BERITA TERKAIT