Senin, 08 April 2019 16:22
Anggota DPRD Kota Parepare serentak melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (Perda) yang sudah diterbitkan. 
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Anggota DPRD Kota Parepare serentak melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (Perda) yang sudah diterbitkan. 

 

Sosialisasi tersebut dilakukan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) anggota dewan. Sosialisasi perda digelar berlangsung 8-10 April. 

Adapun perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan dan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Salah satu yang melaksanakan sosialisasi adalah anggota DPRD, Heri Ahmadi. Ia melakukan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan di Hotel Grand Kartika, Senin (8/4/2019).

 

Menurut Heri, sosialisasi itu bertujuan untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa telah ada Perda yang dibuat oleh anggota DPRD Kota Parepare.

"Perda ini dibuat karena melihat Kota Parepare adalah kota berkembang dan kota transit. Banyak gudang dalam kota yang menyebabkan macet. Adapun gudang yang sudah ada, kami akan carikan solusi yakni kendaraan jika bongkar muat barang bukan di badan jalan tetapi masuk dalam gudang. Jadi kita atur kawasan pergudangan sekitar 40 hektare lebih," lanjut legislator Partai NasDem tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak ada kaitannya dengan pemilu. "Kegiatan ini murni sosialisasi, tidak ada hubungannya dengan Pilpres dan Pileg," tegasnya.

Salah seorang warga menyambut baik sosialisasi tersebut. "Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tahu bahwa telah ada perda yang mengatur tentang pergudangan. Jadi orang tidak sembarang bikin gudang, utamanya dalam kota," katanya.

TAG

BERITA TERKAIT