RAKYATKU.COM, KEDIRI - Pemuda 27 tahun itu mengenakan baju oranye. Inisialnya DA. Dia bersama rekannya, AS (26), yang juga mengenakan baju oranye, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Sukinem (75), seorang nenek yang merupakan kekasih DA. Mereka menjalin hubungan spesial sejak 2013 silam.
Sejak itu, DA sering mendatangi Sukinem yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual barang rongsokan, di Pasar Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur. Usai apel, biasanya DA dibekali sejumlah uang oleh sang kekasih. Juga jamuan makan. Plus servis birahi.
Hingga pada suatu hari, DA berambisi untuk menghabisi korban, lalu menguasai hartanya.
Hari itu, Senin, 28 Januari 2019. DA diantar rekannya, AS ke lokasi.
Seperti biasa, pemuda asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu melakukan hubungan badan, sebelum akhirnya membunuh Sukinem menggunakan kain kerudung dan tali.
Dilansir dari Kompas, setelah pembunuhan itu, DA kemudian mengambil barang-barang berharga berupa uang tunai Rp1,6 juta serta mempreteli perhiasan yang dikenakan Sukinem.
DA lantas meninggalkan mayat Sukinem, menuju Alon-alon Kota Kediri untuk menemui AS yang telah menunggunya di sana.
Seusai melakukan aksinya, DA dan AS menjual perhiasan emas hasil rampasan itu di wilayah Kelurahan Kemasan Kota Kediri.
Hasil dari kejahatan itu mereka bagi berdua.
DA dan AS kemudian ditangkap polisi pada 13 Februari 2019.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda. DA dikenakan pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP sedangkan AS dijerat pasal 339 juncto pasal 56 KUHP atau pasal 365 ayat 3 juncto pasal 56 KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Andy Purnomo mengatakan, rekonstruksi itu menggambarkan bagaimana pembunuhan itu direncanakan, pembunuhan dilakukan, hingga yang dilakukan tersangka selepas pembunuhan.