RAKYATKU.COM, MAKASSAR - PSM Makassar akan menjalani matchday ke-4 babak penyisihan Grup H AFC Cup 2019 di markas Kaya FC-Iloilo di Stadion Panaad, di Kota Bacolod, Filipina, 17 April mendatang.
Lawatan skuat PSM tersebut bertepatan dengan momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Skuat Juku Eja pun terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Pemain PSM hanya bisa memilih bila telah mengurus layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Layanan bagi pemilih yang ingin berpindah TPS dibuka KPU hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.
Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Pindah memilih diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi tertentu, yaitu: menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, serta tertimpa bencana alam.
"Bisa (tetap memilih), asal ngurus pindah memilih karena (pemain PSM) masuk kategori keadaan tertentu menjalankan tugas pada hari pemungutan suara," kata Komisioner Divisi Data KPU Sulsel, Uslimin, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, Jumat (5/4/2019).
Para pemilih pindahan ini disebut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Surat pindah memilih bisa diurus di KPU kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS) atau KPU kabupaten/kota.
Secara teknis, pemilih pindahan harus mendapatkan form pindah memilih (A5) di kelurahan/PPS, dengan menunjukkan bukti identitas atau bukti sudah terdaftar di DPT. Setelah mendapatkan form A5, lalu diserahkan ke PPS tujuan.
Seperti tercantum dalam PKPU, jika tidak dapat diurus di kelurahan/PPS, maka bisa diurus di KPU kabupaten/kota paling lambat H-3.
Sebenarnya, prosedur pindah memilih bisa lebih sederhana, yaitu cukup melapor ke PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan selambatnya H-1 sebelum hari pencoblosan. Tidak perlu ke PPS atau KPU kabupaten/kota asal.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih dan berada di luar negeri akan mendapatkan kesempatan lebih awal untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Waktu pemilihan pun disediakan lebih panjang, yaitu 1 minggu, dari 8 sampai 14 April 2019. Akan tetapi penghitungan suaranya tetap dilakukan pada 17 April.
KPU menyediakan tiga metode pemilihan untuk para pemilih yang ada di luar negeri. Tiga metode itu yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di KBRI, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Kotak Pos. Tiga metode itu difasilitasi oleh KBRI setempat dan KPU. Para pemilih pun bisa memilih salah satu dari tiga metode tersebut.